Advertisement

Sidang TPP Rutan Dumai Matangkan Usulan Remisi HUT RI ke-81, Objektivitas Jadi Prioritas

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas IIB Dumai membahas usulan Remisi Umum HUT RI ke-81 Tahun 2026 bersama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau dan Bapas Dumai.

Dumai, GrivMedia — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai mulai mematangkan usulan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (29/7).

Sidang yang digelar secara hybrid di Aula Rutan Dumai itu melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melalui Zoom Meeting serta dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dumai. Agenda utama membahas usulan Remisi Umum 17 Agustus dan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Akhmad Faiq Maulana, menegaskan Sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif berdasarkan perubahan perilaku, keaktifan mengikuti pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana.

Senada, Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana mengatakan seluruh usulan terlebih dahulu dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.

Melalui mekanisme tersebut, Rutan Kelas IIB Dumai menegaskan komitmennya menghadirkan proses pemberian Remisi Umum dan program integrasi yang profesional, akuntabel, transparan, serta tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Iklan Jivantika Berita