Samarinda, GrivMedia — Rutan Kelas IIA Samarinda kembali menggelar Sosialisasi Layanan Pemasyarakatan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dengan fokus pada pemahaman hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Remisi. Kegiatan berlangsung di halaman rutan dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Samarinda, Rachmad Tri Raharjo, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dahlan Hidayat serta jajaran Sub Seksi Pelayanan Tahanan.
Karutan Samarinda menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai jembatan informasi agar warga binaan memahami hak-hak mereka secara benar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang tepat, warga binaan diharapkan makin termotivasi berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Pelayanan Tahanan Dahlan Hidayat menekankan bahwa layanan integrasi tidak diberikan otomatis. “PB, CB, maupun CMB melewati proses penilaian, penelitian kemasyarakatan, administrasi, serta evaluasi sikap warga binaan selama mengikuti pembinaan,” jelasnya. Ia juga mengimbau agar warga binaan tidak ragu berkonsultasi kepada petugas bila masih membutuhkan penjelasan atau membutuhkan bantuan pengurusan berkas.
Dalam kegiatan ini, WBP mendapatkan penjelasan menyeluruh mulai dari syarat administrasi, ketentuan substantif, alur pengusulan hingga regulasi teknis terbaru. Suasana berlangsung interaktif pertanyaan mengenai masa tunggu, tata cara pengusulan, hingga kewajiban selama program integrasi mengalir dari para WBP yang tampak antusias.
Sosialisasi ini kembali menegaskan komitmen Rutan Samarinda menghadirkan layanan pemasyarakatan yang terbuka, mudah dipahami, dan berpihak pada pembinaan yang manusiawi.
Laporan: Tim GrivMedia












