Langkat, GrivMedia — Nuansa kemerdekaan terasa hingga balik tembok pemasyarakatan. Sebanyak 604 warga binaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tahun 2026.
Pemberian remisi berlangsung khidmat dan dihadiri perwakilan Plt. Bupati Langkat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat, unsur Forkopimda, Kalapas Pemuda Kelas III Langkat, Kalapas Narkotika Kelas IIA Langkat, kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura dan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan, pejabat struktural serta petugas pemasyarakatan se-Rayon Langkat.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Bagi Lapas Pemuda Kelas III Langkat, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ia menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi tersebut diharapkan memperkuat semangat warga binaan untuk menaati tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, serta menyiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang mandiri, produktif, dan berkontribusi positif.
Momentum kemerdekaan pun mendapat makna lain di balik tembok lapas: kesempatan untuk berubah dan menata kembali masa depan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












