Advertisement

Kapolsek Rumbai Diminta Segera Memanggil JSN, Terduga Pelaku Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik

Rumbai, GM – Terduga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan korban Temazl di Polresta Pekan Baru pada Jumat 06 September lalu, kemudian dilimpahkan ke Polsek Rumbai pada Jumat 18 september 2024 itu diketahui belum ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku JSN, oknum security TPA Muarafajar Timur terlihat masih bebas berkeliaran. padahal menurut korban, Ia sudah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada pihak kepolisian melalui penyidik Briptu Henri Simamora pada saat korban di BAP pada hari kamis, 26 September 2024 sekira pukul 15:00 WIB di Polsek Rumbai.

Saat diwawancarai oleh awak media, korban Temazl yang juga berprofesi sebagai wartawan itu mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Polsek Rumbai belum memberi informasi kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut.

“Saya sangat kecewa atas kinerja polisi Polsek Rumbai. kasus yang saya laporkan itu belum ada informasi kelanjutan perkembangan dari pihak kepolisian. JSN terduga pelaku oknum security TPA 2 muarafajar Timur masih berkeliaran dan bebas begitu saja,” ungkapnya pada Sabtu, (05/10/24).

Selanjutnya, Dl Gultom dan M. Halawa sebagai perwakilan LSM dan wartawan yang mendampingi korban, meminta kepada Kapolsek Rumbai agar memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap terduga pelaku, karena diduga dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik korban, LSM dan wartawan.

“Dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang di alami rekan wartawan Temazl, sudah jelas karena pada rekaman video, terduga pelaku diduga sengaja menghina dan mencemarkan nama baik seseorang dan menantang LSM maupun wartawan,” ujar Dl Gultom.

(Temazaro)