Simalungun, GrivMedia — Aroma pelanggaran kembali terendus dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Dugaan praktik peredaran narkoba dan penipuan yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mencuat ke publik.
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas ilegal itu diduga berlangsung terstruktur dari salah satu blok hunian. Sejumlah narapidana disebut-sebut terlibat dalam jaringan penipuan yang dikenal dengan istilah “parengkol”, bersamaan dengan dugaan peredaran narkoba yang masih beroperasi.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi internal lapas menuturkan, praktik tersebut diduga berjalan dengan pola terorganisir. Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas sebagai bentuk “pengamanan”. Namun, hingga kini, seluruh informasi tersebut belum terverifikasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang beredar. “Kami akan melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan pada Jumat (17/4), Redaksi juga masih berupaya meminta tanggapan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan, khususnya dalam menekan peredaran narkoba dan kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara. Transparansi serta penegakan aturan menjadi ujian serius bagi integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Laporan: Tim GrivMedia | Editor: Redaksi













Leave a Reply