Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo mencopot tiga petinggi Badan Gizi Nasional dari jabatannya.
Jakarta, GrivMedia – Langkah hukum bergerak cepat di tengah sorotan publik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut di Jakarta Pusat, Rabu, (3/6).
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan Dadan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Ia tampak berjalan menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang memanggil namanya.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan penyidik Jampidsus.
Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional pada Selasa, (2/6).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat. Aktivitas di sekitar kantor terpantau berada dalam pengamanan ketat yang melibatkan unsur keamanan internal, TNI, dan kepolisian.
Sejumlah pegawai yang keluar masuk area perkantoran memilih tidak memberikan keterangan kepada media. Sementara itu, seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa beberapa pimpinan BGN sedang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penahanan para mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis BGN dalam mendukung program peningkatan gizi nasional yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply