Advertisement

Korban Menunggu, BNI Diuji: Siapkah Patuh pada Putusan Pengadilan?

Korban Menunggu, BNI Diuji: Siapkah Patuh pada Putusan Pengadilan?

Siantar, GrivMedia – Bertahun-tahun berlalu sejak kasus dugaan penipuan yang dikaitkan dengan mantan pejabat dan koperasi yang menggunakan nama BNI mencuat di Kota Pematangsiantar. Namun bagi para korban, waktu seolah berhenti pada satu titik: menunggu kepastian.

Persoalan itu kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara, Selasa, (3/6). Forum yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, menjadi ruang bagi korban dan kuasa hukumnya menyuarakan keresahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban, Daulat Sihombing, mempertanyakan secara langsung komitmen BNI terhadap putusan pengadilan yang akan datang. Perkara tersebut dijadwalkan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 8 Juli 2026.

Menurut Daulat, masyarakat berhak mengetahui apakah BNI bersedia melaksanakan putusan apabila majelis hakim nantinya memenangkan para korban.

“Yang dibutuhkan para korban saat ini adalah kepastian hukum. Menghormati hukum tidak cukup hanya dalam pernyataan, tetapi juga pada kesediaan menjalankan putusan ketika proses hukum telah selesai,” ujar Daulat dalam forum tersebut.

Pertanyaan itu dinilai penting karena menyangkut nasib para korban yang selama ini terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi kepada berbagai lembaga.

Sementara itu, Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Pematangsiantar mengingatkan agar perkara tersebut tidak hanya dilihat dari sudut administrasi dan prosedur hukum semata.

Ketua GPBN Chapter Pematangsiantar, Petrus Pane, menegaskan bahwa di balik berkas perkara terdapat manusia yang terus menunggu keadilan, bahkan sebagian telah meninggal dunia sebelum memperoleh kepastian hukum.

“Ada korban yang telah meninggal dunia. Ada yang kini terbaring sakit. Ada keluarga yang setiap hari menunggu kabar baik. Persoalan ini bukan hanya tentang gugatan dan dokumen hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan,” kata Petrus.

GPBN menyoroti kondisi sejumlah korban lanjut usia yang kesehatannya terus menurun akibat panjangnya proses penyelesaian perkara. Salah satunya adalah orang tua dari keluarga korban yang kini hanya mampu terbaring sakit di atas ranjang.

Bagi para korban, waktu yang terus berjalan tanpa kepastian menjadi beban tersendiri. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus siap menerima dan menjalankan putusan yang nantinya akan dijatuhkan pengadilan.

Perkara ini kini memasuki fase yang dinantikan para korban. Bukan lagi sekadar soal siapa yang menang atau kalah di ruang sidang, melainkan apakah seluruh pihak benar-benar siap mematuhi hukum ketika putusan telah dibacakan.

Laporan: Rahmad
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *