Pematangsiantar, GM – Dalam upaya menyukseskan Pilkada 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun untuk melaksanakan perekaman e-KTP bagi 101 orang warga binaan pada Kamis, (14/11/24).
Kegiatan ini bukan hanya sekadar proses administrasi, melainkan komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, memiliki akses terhadap hak konstitusional mereka, yakni hak untuk memilih pemimpin.
Ka. Lapas Siantar, Sukarno Ali, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan.
Ia menjelaskan bahwa perekaman e-KTP ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki kartu identitas elektronik untuk memperoleh dokumen yang sah, sehingga hak pilih mereka dalam Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik.
“Keberhasilan dalam menyelenggarakan Pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tapi juga partisipasi aktif masyarakat. dengan memfasilitasi perekaman e-KTP bagi warga binaan, Lapas Siantar ikut berkontribusi memastikan bahwa semua warga negara dapat berpartisipasi,” ujar Ali.
Perekaman e-KTP di Lapas Siantar adalah langkah krusial untuk menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan adil. melalui inisiatif ini, kesuksesan Pilkada 2024 diharapkan dapat mendukung upaya rehabilitasi sosial bagi warga binaan.












