Pematangsiantar, GM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (40), warga Jl. Jaya Huta V, Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/11/24), sekira pukul 15.30 WIB.
Ia ditangkap dari Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, saat kedapatan membawa enam paket narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, AKP JH. Pasaribu SH, MH, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba berhasil menemukan JS. ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Dji Sam Soe Refill yang berisi enam paket sabu dibungkus plastik berwarna ungu dengan berat bruto 0,82 gram.
Barang tersebut disimpan di tempat baterai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang dikendarai JS. selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Redmi dan uang tunai sebesar Rp 80.000, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

JS mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia bersama dengan barang buktinya kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka JS seorang residivis kasus narkotika yang pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2009 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. saat ini, ia telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP JH Pasaribu.












