Advertisement

Polres Tangsel Ungkap Kasus Begal di Pamulang, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Tangerang Selatan, GM – Gerak cepat, tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Talas 2 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Wakapolres Tangsel, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan wakapolsek Pamulang.

“Dalam aksi ini kami bergerak cepat, unit reskrim Polsek Pamulang bergabung dengan Sat Reskrim Polres Tangsel, sehingga dapat mengungkap perkara ini kurang dari 1×24 jam, tersangka berjumlah 3 orang,” ungkap AKBP Victor pada sabtu, (18/1/25).

“Yang menarik, M.D.W, Laki laki, berusia 19 Tahun berperan menodong dan menusuk korban dengan pisau, kemudian M.R.M, Laki laki, usia 17 Tahun (ABH) berperan menodong dan membacok korban dengan golok, serta M.P, Laki Laki, Usia 19 Tahun berperan merampas motor serta mengambil handphone korban,” lanjutnya.

Kapolres juga menerangkan bahwa alasan salah satu tersangka melakukan aksi “begal” tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sehingga mendorong untuk melakukan curas bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.

Sementara itu, Wakapolsek pamulang AKP Purwanto menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta, serta mengalami enam luka dibagian tubuhnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kiri, kepala, bawah ketiak kanan, dada sebelah kanan dan pada tulang belakang diatas tulang ekor. korban dirawat di rumah sakit selama 6 hari dan saat ini sudah pulang meskipun belum pulih,” ujar AKP Purwanto.

“Dua Pelaku dalam 1×24 jam sudah bisa diamankan, dengan barang bukti sepeda motor Vario dan handphone, termasuk penyitaan alat pisau dapur dan golok. terhadap tersangka diterapkan pasal l
pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.