Humbahas, GM – Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruangan rapat kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka, Kota Dolok Sanggul. Rabu, (05/02/25).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., bersama Kadis PKP Anggiat Manullang ST, Kadis Pertanian Ir Junter Marbun dan disaksikan Kasi Datun, Ade F D Sinaga, S.H., M.H., Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, S.H., Kasi PB3R, Ilmi Lubis, S.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Plt. Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran Pemkab Humbahas.
Kajari Humbahas dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan penandatangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lingkup keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Kehadiran Kejari sebagai jaksa pengacara Negara, yang melakukan pendampingan di dua institusi, yaitu PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. diiharapkan, dengan pendampingan, maka program dan kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kajari juga berharap, kedua dinas dalam melaksanakan kegiatan melakukan monitoring dan memberi masukan, sehingga kegiatan-kegiatan yang diampingi bisa berfungsi dengan baik dan terpelihara, karena program dan kegiatan di PKP ataupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kajari juga menyampaikan, “Bahwa dalam penegakan hukum pada prinsipnya persuasif dulu, mau diperbaiki atau tidak. oleh karena itu, inspektorat adalah garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga inspektorat perlu melakukan langkah-langkah persuasif. dengan demikian, fungsi pencegahan dan fungsi penindakan Kejari berjalan.”
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST menyampaikan terimakasih kepada Kajari Humbahas dan Jajarannya, atas terlaksananya penandatanganan kerjasama tersebut.
Dalam waktu dekat, baik Dinas PKP, demikian juga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan, terutama dalam ketahanan pangan, hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta bimbingan hukum kepada pihak Kejari Humbahas.
Plt. Inspektur Humbahas De Zon Situmeang menyampaikan bahwa agar OPD dalam melaksanakan kegiatan dan program, taat Administrasi. “Jadi, kerjasama ini bukan jadi tameng bagi OPD, tetapi tentu akan lebih baik dalam pelaksanaan dan administrasi.”












