Humbahas, GM – KPU Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas nomor urut tiga, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P., sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, pada rapat pleno terbuka di Aula kantor KPU Humbahas. Kamis, (06/02/25).
Penetapan tertuang pada keputusan KPU Kabupaten Humbahas Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025. paslon nomor urut tiga, memperoleh suara 40.862 suara, atau 37, 29 % dari total suara sah, sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbahas periode 2025-2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 239/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2025. rapat ini dipimpin langsung Ketua KPU Humbahas Meena Cibro, didampingi anggota KPU Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba dan Sutomo Voker Tamba.
Rapat ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Henri W. Pasaribu, Calon Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Ketua DPRD, Parulian Simamora, Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Kajari, mewakili Dandim 0210/TU, mewakili Bupati Humbahas, Sekda Chiristison R. Marbun, asisten, sekwan, Kepala OPD, partai Pengusung, dan lainnya.
Ketua KPU Humbahas dalam sambutannya menyampaikan, “KPU tidak pernah lelah dalam pelaksanaan setiap tahapan pada pemilukada serentak tahun 2024, sampai putusan MK yang kami hadiri pada tanggal 5 Februari 2025. hari ini kami telah hadir dan duduk di sini, melaksanakan tahapan rapat pleno terbuka.”
“Setiap tahapan berjalan dengan baik, itu semua atas kerjasama dan campur tangan semua pihak, kami menyampaikan terimakasih,” tambahnya.
Rapat Pleno dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Humbahas nomor 5 tahun 2025 yang sekaligus menjadi pengumuman KPU.
Usai pembacaan keputusan, Calon Bupati Terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam pidatonya menyampaikan, “Terimakasih kepada masyarakat Humbahas, sehingga KPU Humbahas sudah menetapkan pasangan nomor urut tiga Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., dan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.A.P sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2024 untuk periode 2025 sampai dengan 2030.”
“Terimakasih juga kepada KPU yang sudah memberikan yang terbaik dan tidak mengenal lelah sehingga pelaksanaan pemilukada serentak berjalan dengan baik dan lancar. demikian juga Bawaslu Kabupaten Humbahas dan semua yang berpartisipasi dalam menyukseskan pemilukada serentak,” tambahnya.
Diakhir acara, KPU Humbang Hasundutan menyerahkan salinan SK KPU kepada paslon terpilih, DPRD, Bawaslu, partai pengusung dan sebagai pertinggal.













DPRD Humbahas Laksanakan Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Terpilih - GrivMedia
[…] Baca juga : Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbahas […]