Siantar, GM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap RDT (21), seorang warga Jalan Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kamis, (20/02/25).
Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., menjelaskan bahwa RDT ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RDT di kamar kos yang menjadi tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram. selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel merek Vivo berwarna abu-abu dari tangan tersangka dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang ditemukan di saku celananya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa RDT mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan pihak Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka RDT telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H.












