Advertisement

Polresta Tangerang Tangkap 20 Pelaku 3C

Tangerang, GM – Polresta Tangerang menangkap 20 pelaku kejahatan 3C (curas, curat, curanmor), berdasarkan 9 laporan polisi (LP) di berbagai wilayah, termasuk Cikupa, Mauk, Rajeg, dan lainnya.

Sembilan tersangka kasus curas teridentifikasi, termasuk empat pelaku yang masih anak-anak. untuk curanmor, sembilan tersangka ditangkap di wilayah Panongan dan Cisoka, sementara dua pelaku curat diamankan di Kronjo dan Balaraja.

Barang bukti yang disita meliputi 8 motor, 7 kunci leter T, dan sebilah parang. para pelaku curas biasanya mendekati korban dengan motor dan melukai menggunakan senjata tajam, sedangkan pelaku curanmor merusak kunci kendaraan dengan kunci leter T.

Semua kasus telah masuk tahap penyidikan, beberapa telah P21. para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (Rezi)