Advertisement

Sat Resnarkoba Siantar Ringkus Pengedar Sabu di Halte Bus

Siantar, GM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di halte bus dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/3/25) sore.

Tersangka, RHTS alias Rony (33), warga Jalan Sawo IV, Nagori Sitalasari, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun, diamankan sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 5,60 gram yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel Vivo, serta satu plastik klip kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Menindaklanjuti laporan, personel langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (12/3/25).

Dalam pemeriksaan awal, RHTS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RS, warga Perumnas. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pardede.

Iklan Jivantika Berita