Siantar, GM – Tiga pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Pematangsiantar saat asyik mengemas sabu di sebuah rumah di Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, Kecamatan Siantar Selatan.
Ketiga tersangka berinisial JCG alias N (54), RRZ (25), dan PESD alias P (41) ditangkap pada Kamis, (13/03).
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta informasi yang viral di media sosial mengenai maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Saat penggerebekan, ketiga tersangka mencoba melarikan diri, menyebabkan paket-paket sabu berserakan di meja dan halaman rumah. Namun, petugas bertindak cepat dan berhasil menangkap mereka serta mengamankan barang bukti berupa 71 paket sabu seberat 12,03 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai Rp635.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Ketiga tersangka mengakui kepemilikan barang bukti serta aktivitas mereka dalam mengemas dan menggunakan sabu. Saat ini, mereka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP JH. Pardede.












