Advertisement

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Pengedar Sabu di Rantau Utara

Labuhanbatu, GM – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial RPH alias Ricy (31) di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3) malam oleh tim opsnal yang dipimpin Ipda Risnal Situngkir, S.H.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2,60 gram sabu yang dikemas dalam satu plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil, serta menyita satu unit ponsel Realme hijau dan uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Iklan Jivantika Berita