Samarinda, GM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda memfasilitasi penyerahan hak wali nikah dari seorang warga binaan kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Samarinda, Selasa, (1/7/25). Kegiatan ini digelar di ruang Restorative Justice dan berlangsung khidmat.
Penyerahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh Kepala Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Elang Suryandaru, serta Habib Hasyim BSA yang ditunjuk sebagai wali nikah oleh pihak keluarga.
“Kami mendukung penuh proses ini karena pernikahan adalah hak setiap warga negara, termasuk warga binaan,” ujar Elang. Ia menambahkan bahwa pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan dalam menjunjung tinggi hak-hak narapidana, terutama dalam urusan keluarga.
Warga binaan berinisial KB, yang merupakan ayah dari calon pengantin, mengucapkan terima kasih kepada pihak Rutan dan KUA. “Terima kasih telah memberikan kesempatan ini. Semoga pernikahan anak saya mendapat keberkahan,” ujarnya.
Penyerahan wali nikah ini mencerminkan pendekatan kemanusiaan Rutan Samarinda dalam pembinaan, serta upaya menjaga hubungan emosional warga binaan dengan keluarga meski berada di balik jeruji.












