Advertisement

Proyek Paving di Mauk Tanpa Papan Proyek, Warga Resah Keselamatan Diabaikan

Tangerang, GM – Suara palu terdengar di Desa Tegal Kuning Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Di balik riuh itu, warga mulai gelisah. Proyek paving yang tengah dikerjakan di kawasan mereka dianggap berjalan tanpa transparansi dan mengabaikan keselamatan.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tanpa helm, sepatu safety, atau perlengkapan kerja standar lainnya. Kondisi ini, kata warga, berisiko memicu kecelakaan, apalagi lokasi proyek berada di tepi jalan yang ramai dilintasi warga.

Ketidakterbukaan proyek ini dinilai melanggar regulasi. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan pemasangan papan proyek di setiap pekerjaan yang dibiayai negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 serta Permen PUPR Nomor 10/2021 juga mengatur kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

“Kami hanya ingin transparansi dan keselamatan diprioritaskan. Jangan sampai ada korban baru ada tindakan,” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya, Minggu (31/8/25).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga.

Reporter: Brata
Editor: Tim GrivMedia