Tangerang, GrivMedia – Derap pembangunan di Kecamatan Rajeg kembali menuai sorotan. Proyek jalan paving block di RT 05/07 Perumahan Bumi Agung, Kelurahan Sukatani, yang dibiayai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, dituding sarat penyimpangan.
Pantauan di lapangan, pengerjaan paving block dinilai tidak sesuai spesifikasi. Paving lama tak dibongkar, hamparan agregat dasar absen, pemadatan tidak dilakukan, bahkan pekerja disebut hanya menumpukan paving baru di atas pasir abu tipis tanpa standar teknis. Lebih jauh, para pekerja terlihat tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD).
“Ketebalan hamparan pasir abu hanya sekitar 2 cm, padahal aturan teknis minimal 5 cm. Selain itu, proyek ini juga tidak memasang papan nama. Ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No.14/2008,” ujar Barnas, anggota LSM Geram Banten Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Barnas menilai, ketiadaan papan informasi proyek membuat publik buta: berapa panjang jalan yang dikerjakan, berapa anggaran yang digelontorkan, dan siapa kontraktornya. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah menjadi kebiasaan buruk yang menutup mata masyarakat dari hak mengetahui,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, LSM Geram Banten Indonesia menyatakan akan segera bersurat ke Inspektorat dan BPK-RI untuk meminta audit serta menindak pihak-pihak yang terlibat. “Agar kontraktor maupun pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai,” tegas Barnas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui siapa pemborong proyek tersebut. Informasi yang beredar, proyek ini merupakan bagian dari aspirasi seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari PKB.
Laporan Brata | Editor Tim GrivMedia
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Pihak kontraktor maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi hingga laporan ini ditayangkan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.












