Advertisement

“Rokok Ilegal Membumbung di Samosir dan Humbahas, Warga Desak Bea Cukai Turun Gunung”

Samosir, GrivMedia – Asap tak selalu berasal dari dapur. Di Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, asap itu kini berasal dari batang rokok tanpa cukai, rokok yang seolah punya nyawa sendiri, beredar bebas di warung-warung tanpa takut hukum.

Warga menyebut, peredaran rokok ilegal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan penyakit menahun yang kian berurat akar. “Marak kali, bebas kali. Entah ke mana pihak berwajib. Kurasa jelas kali setoran orang ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, nada suaranya setengah pasrah, setengah muak.

STM, warga Samosir lainnya, mengaku hampir setiap hari melihat merek-merek rokok tanpa pita cukai seperti Luffman, Sky, hingga HD beredar leluasa. “Asalnya dari Dolok Sanggul. Dari sana lah sampai ke Samosir,” katanya. Senin (20/10).

Pita cukai palsu diduga turut menghiasi beberapa bungkusnya, menipu mata pembeli, menipu negara. Padahal, menurut UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menjual rokok tanpa cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat nilai cukai.

Namun penegakan hukum terasa senyap. “Jangan tunggu viral dulu baru gerak,” keluh warga lainnya. “Sudah lama ini terjadi, masa Bea Cukai tidak tahu?”

Masyarakat menuding ada pembiaran, bahkan mungkin “tangan-tangan bayangan” yang melindungi para pelaku. Mereka mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turun gunung menyapu bersih jaringan rokok ilegal dari sumbernya di Dolok Sanggul hingga ke desa-desa sekitar Danau Toba.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kanwil Bea dan Cukai Sumut terkait dugaan pembiaran atas maraknya peredaran rokok ilegal ini.

Laporan: Tim GrivMedia


Catatan redaksi

Semua informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai. Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pengamatan lapangan.

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai sah dapat dipidana.”