Advertisement

Momentum Natal, Lapas Tebing Tinggi Berikan Remisi kepada 61 Warga Binaan

Momentum Natal, Lapas Tebing Tinggi Berikan Remisi kepada 61 Warga Binaan

Tebing Tinggi, GrivMedia — Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum penuh makna bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi. Sebanyak 61 narapidana beragama Kristen menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis, (25/12).

Berdasarkan data resmi pihak lapas, dari 70 warga binaan Nasrani, sebanyak 61 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi. Rinciannya, 59 orang menerima Remisi Khusus Natal I, sementara 2 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus Natal II yang langsung mengakhiri masa pidana mereka pada hari yang sama.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 6 orang, 1 bulan bagi 52 orang, hingga 1 bulan 15 hari kepada 3 warga binaan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara itu, 9 narapidana lainnya belum diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan, yakni 8 orang belum menjalani pidana minimal enam bulan, serta 1 orang masih menjalani pidana denda atau subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menegaskan bahwa remisi bukan semata pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.

“Remisi Natal ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara lebih baik,” ujar Dede.

Hingga 25 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dihuni 1.353 warga binaan, terdiri dari 937 narapidana dan 416 tahanan, dengan kapasitas ideal hanya 576 orang. Meski berada dalam kondisi overkapasitas, pihak lapas menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal.

Laporan: Tim GrivMedia