Jakarta, GrivMedia — Kepolisian Thailand menangkap seorang biksu senior berusia 66 tahun di sebuah kuil di Ayutthaya, Kamis (10/9) pagi. Ia diduga menyalahgunakan dana kuil hingga 100 juta baht atau sekitar Rp53 miliar dan terseret perkara lain setelah polisi menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan hubungan seksual dengan seorang perempuan.
Biksu bernama Phra Vajirayan, yang memiliki nama asli Atichote Thammavaro, ditangkap setelah polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan kuil. Melansir dari CNN Indonesia, Letnan Jenderal Natthasak menyebut penyidik menemukan bukti bahwa tersangka diduga menerbitkan lebih dari 20 kuitansi sumbangan atas nama kuil tanpa izin selama lebih dari dua tahun.
Dana tersebut diduga dialihkan melalui seorang perempuan untuk disamarkan dan kemudian masuk ke rekening yang berkaitan dengannya. Polisi juga menduga hasil penjualan jimat serta benda-benda keagamaan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kuil, melainkan digunakan melalui rekening pribadi.
Penyelidikan kemudian membuka dugaan lain. Saat memeriksa rekaman CCTV dari kediaman sang biksu, polisi menemukan rekaman yang diduga memperlihatkan hubungan seksual antara Phra Vajirayan dan seorang asisten perempuan di dalam kamarnya.
Perempuan tersebut, Punyavee Rungrueang (47), juga ditangkap. Polisi menduga perempuan itu berperan membantu pengelolaan dana yang tengah diselidiki. Puluhan juta baht disebut mengalir melalui rekening bank perempuan tersebut setiap tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena biksu dalam tradisi keagamaan Thailand terikat aturan kehidupan selibat. Selain itu, menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia, biksu di Thailand diperlakukan sebagai pejabat negara dalam konteks tertentu dan menerima tunjangan bulanan dari pemerintah.
Phra Vajirayan diketahui diangkat menjadi kepala kuil pada 2022 dan dikenal sebagai pembuat jimat Buddha, termasuk koin “Nuea Duang” yang banyak dicari umat.
Setelah ditangkap, ia dibawa ke aula penahbisan kuil untuk menjalani proses pencopotan dari kedudukannya. Polisi kemudian membawa dia ke Biro Investigasi Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita antara lain 35 jimat emas, emas batangan dan perhiasan dengan berat sekitar 1,36 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar, uang tunai 3,6 juta baht, tiga telepon seluler, satu iPad, dokumen tanah dan perbankan, buku tabungan, dokumen investasi, kontrak jual beli tanah serta sejumlah dokumen asuransi dan lotere.
Penyidikan masih berlangsung. Dugaan penggelapan dan keterlibatan pihak-pihak terkait selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












