Siantar, GrivMedia – Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar kembali menjadi perhatian publik. Meski sebelumnya direkomendasikan untuk ditutup setelah menjadi lokasi pengungkapan dugaan peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tempat tersebut kini masih beroperasi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai tindak lanjut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap rekomendasi penutupan yang pernah disampaikan Polda Sumut.
Berdasarkan pengungkapan kasus pada pertengahan 2025, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, obat psikotropika jenis Happy Five, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta memasang garis polisi di lokasi. Setelah itu, Polda Sumut merekomendasikan agar izin operasional dicabut dan kegiatan usaha dihentikan.
“Tempat hiburan itu sudah lama meresahkan masyarakat. Kami berharap rekomendasi penutupan benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi formalitas,” ujar seorang warga bermarga Panggabean, Minggu (5/7).
Warga lainnya, Simon, yang mengaku tinggal di sekitar lokasi, berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Pernyataan itu masih berupa klaim warga dan belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, serta pengelola Studio 21 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan tersebut maupun tindak lanjut atas rekomendasi penutupan yang pernah disampaikan Polda Sumut.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












