Samosir, GrivMedia – Komitmen pemberantasan narkoba kembali diuji dari dalam institusi. Dua personel Polres Samosir berinisial Aipda ES dan Brigadir DW diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Samosir menangkap seorang target operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba pada 2 Juni 2026 di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari oknum anggota polisi.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada Aipda ES yang bertugas di Pamobvit dan Brigadir DW dari Sabhara. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga berperan sebagai pengedar, sementara tes urine terhadap Brigadir DW dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, menegaskan penangkapan dilakukan langsung oleh jajaran Polres Samosir setelah menerima informasi dugaan keterlibatan kedua anggotanya. Selanjutnya, keduanya dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
“Seluruh informasi dan perkembangan kasus kini menjadi kewenangan Polda Sumut,” ujar Kapolres.
Polres Samosir menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung di Polda Sumatera Utara.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












