Advertisement

Iwan Bagong Pembuang Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

Medan, GM – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kembali mengamankan seorang DPO terkait kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial R alias Iwan Bagong, merupakan warga Serdang Bedagai, ditangkap pada Jumat, (8/11/24), di tempat persembunyiannya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan ini hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh tim.

R alias Iwan Bagong mengaku terlibat dalam pembuangan mayat korban ke Kabupaten Karo dan menerima imbalan sebesar Rp 60 juta dari pelaku utama, Joe Frisco, yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Pelaku R mengemudikan mobil untuk membuang mayat Sela ke Karo,” jelas Hadi. Kamis, (21/11/24).

Saat ini, Iwan Bagong sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. dari Iwan Bagong, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sisa uang upah, handphone, serta mobil yang digunakannya ketika beraksi.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada Selasa, (22/10/24).

Penyidikan oleh tim Jatanras menunjukkan bahwa pelaku utama, seorang pengusaha bernama Joe Frisco dari Siantar, bersama dua rekannya, S dan E, terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Hasil pemeriksaan saksi mengindikasikan bahwa korban tinggal bersama Joe Frisco selama sebulan di Jalan Merdeka, Kota Siantar. konflik antara mereka berujung pada kematian. setelah mengetahui keadaan tersebut, Joe memerintahkan rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo,” ungkap Kombes Pol Sumaryono.

“Dalam kasus ini, tersangka utama dikenai Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. sementara, tersangka yang turut serta dalam aksi tersebut dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana,” tambahnya.