Advertisement

Kasi Yantah Beserta Jajaran Berikan Pengarahan Terkait Hak dan Kewajiban Warga Binaan Rutan Samarinda

Samarinda, GM – Rutan Kelas I Samarinda, Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Kasi Pelayanan Tahanan, (Kasi Yantah) Dahlan Hidayat memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban sebagai warga binaan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. pada Kamis, (19/12/24).

Dalam arahannya, Dahlan menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dimiliki warga binaan. Ia pun menekankan bahwa agar terpenuhinya hak-hak tersebut, warga binaan juga harus bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan

“Kami sudah berkomitmen untuk memberikan hak-hak yang layak kepada warga binaan, seperti kesehatan, pembinaan, pemberian remisi dan fasilitas lainnya. namun, kami juga berharap agar warga binaan menjalankan kewajiban dengan baik, yaitu dengan mengikuti program pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan,” Ujar Dahlan.

Selain itu, Dahlan menjelaskan bahwa warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidana berpeluang mengikuti program integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya, asalkan memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selama sesi pengarahan, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga diharapkan informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan, dan mendorong mereka untuk aktif dalam menjalani proses hukum dengan cara yang baik dan benar.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta diharapkan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Samarinda.