Advertisement

Keluarga Korban KDRT Siantar Tegas Tolak Damai, Desak Perkara Tuntas hingga Meja Hijau

Keluarga korban KDRT di Pematangsiantar menyampaikan penolakan terhadap upaya perdamaian dan mendesak proses hukum dilanjutkan hingga pengadilan.

Siantar, GrivMedia – Polemik peluang penyelesaian damai dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat pria berinisial T mendapat penolakan tegas dari pihak korban. Keluarga korban berinisial VAM memastikan tidak akan menempuh jalan damai dan meminta proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.

Melalui pernyataan yang diterima redaksi, keluarga menegaskan bahwa penderitaan yang dialami korban tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tetap memproses perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak ada niat sedikit pun untuk berdamai. Kami meminta proses hukum terus berjalan hingga pengadilan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera,” demikian pernyataan keluarga korban.

Saat ini, tersangka T diketahui masih menjalani proses hukum dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Keluarga juga mendesak penyidik Polres Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengawal perkara secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Secara hukum, keluarga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, keluarga menilai mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan apabila tidak terdapat kesepakatan damai dari kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena korban secara tegas menolak perdamaian, keluarga berharap perkara diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik maupun pihak tersangka terkait pernyataan penolakan damai tersebut.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Iklan Jivantika Berita