Jakarta, GM – Ketua umum LSM perkumpulan pemuda Nusantara pas aman (P2NAPAS) Ahmad Husein Batubara desak Ditjen PSKP (Penanganan sengketa dan konflik pertanahan) untuk tuntaskan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Ahmad Husein menilai penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik yang terjadi sangat lamban, hal tersebut disampaikan Ketua LSM P2NAPAS di Jakarta, pada Jum’at, (04/10/24).
“Kasus pertanahan yang diterima, dikelola, dan ditangani oleh Ditjen PSKP selama periode Tahun 2015 sampai dengan 2022 sebanyak 42.097 kasus, sedangkan jumlah kasus yang telah selesai sebanyak 18.361 kasus,” katanya.
“Apabila permasalahan, penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” tutupnya.
Sementara itu Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN di antaranya agar memerintahkan Dirjen PSKP, antara lain:
- Menyelesaikan rancangan Permen ATR/Kepala BPN tentang pencegahan kasus pertanahan;
- Menyelesaikan revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Menyusun kebijakan penanganan perkara pertanahan yang selaras dengan peraturan terkait penanganan perkara.
(Hasan Basri)
















