Siantar, GrivMedia – Langkah cepat aparat kembali menutup jalan gelap peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial HH (52), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang diduga sebagai bandar sabu. Ia ditangkap di sebuah kamar Nadia Hotel, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (22/9/2025) sore.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H. M.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim opsnal bergerak cepat, menyergap HH sekitar pukul 15.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi mendapati 5 paket sabu dengan berat bruto 22,94 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp102 ribu, dan sebuah alat isap yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dalam pemeriksaan, HH mengaku barang haram itu miliknya. Ia menyebut mendapat pasokan dari seorang pria berinisial H di Medan. Namun jejak pemasok tersebut hilang, tak bisa dihubungi.
Kini, HH ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap gram sabu yang digagalkan, kata aparat, bukan sekadar angka dalam berita. Ia adalah nafas yang diselamatkan, generasi yang dijaga agar tak tenggelam dalam candu yang mematikan.
Laporan: Tim GrivMedia












