Tangerang, GrivMedia — Personel Polsek Curug menghentikan laju kendaraan yang tampak sibuk bongkar muat di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kabupaten Tangerang. Tak disangka, di balik plastik hitam yang dibongkar itu tersimpan “harta karun laut”, ribuan benih lobster yang hendak diselundupkan tanpa izin.
Kasus ini kemudian diungkap Polres Tangerang Selatan dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kamis (16/10/2025). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang justru membongkar praktik penyelundupan bernilai tinggi.
“Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut ribuan benih bening lobster tanpa dokumen perizinan resmi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., dan Kasi Humas AKP M. Agil Sachril, S.H.
Dari dalam truk ditemukan enam kotak besar berisi total 27.538 ekor benih lobster, yang dikemas rapi dalam plastik-plastik kecil. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga kendaraan operasional dan enam unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Yang mengejutkan, praktik ini ternyata bukan baru pertama. Para pelaku telah melakukan 15 kali pengiriman sebelumnya ke luar daerah, dan baru kali ini, di pengiriman ke-16, aksi mereka terhenti. Lima tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga lainnya, yakni TS, C, dan I, masih dalam pengejaran.
Kapolres menyebut, para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa di balik beningnya air laut Indonesia, masih banyak tangan-tangan yang mencoba mengeruknya secara gelap.
Laporan: Brata | Editor: Tim GrivMedia












