Pematangsiantar, GM – Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil membekuk RBS (24), warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar atas kepemilikan 5 Paket narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, pria tersebut di bekuk dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Rajamin Purba ada peredaran Narkoba. kemudian, dilakukan penyelidikan, dan diketahui pengedar narkoba tersebut berinisial RBS.
Lalu pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam, sekira pukul 22.15 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk RBS dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,49 gram, yang dibalut tisu warna merah muda.
Saat dinterogasi, RBS mengakui bahwa 5 paket sabu itu miliknya, sehingga RBS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RBS sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap JH Pasaribu pada Minggu, (27/10/24).












