Siantar, GrivMedia – Rekaman CCTV yang sempat mengguncang ruang publik kini berujung pada langkah hukum. Satreskrim Polres Pematangsiantar resmi menetapkan T, suami VAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah penyidikan dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan meski peluang restorative justice merupakan hak korban sebagai pelapor.
“Perkara telah masuk tahap penyidikan, tersangka sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berjalan sampai ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Darwin, Kamis (23/7).
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan laporan itu, penyidik mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.
Kuasa hukum korban, Johanes A.F. Silaen, S.H., bersama Briliant Romual Togatorop, S.H., mengapresiasi langkah cepat penyidik. Mereka menegaskan korban dan keluarga menolak upaya perdamaian karena dugaan kekerasan yang dialami telah menimbulkan trauma fisik dan psikologis.
Selain mengawal proses hukum hingga persidangan, tim kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan tes urine terhadap tersangka guna mendalami kondisi yang diduga berkaitan dengan emosi saat peristiwa terjadi.
Di sisi lain, VAM menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral sejak kasus ini mencuat. Ia berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga memberikan rasa keadilan, meski luka yang dialaminya tidak mudah dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum dan memerlukan penanganan yang profesional, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












