Samarinda, GM – Dalam rangka memenuhi hak–hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas I Samarinda, Kanwil Dirjenpas Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi pelayanan integrasi melalui dialog dengan warga binaan, yang dilaksanakan di Ruang Aula. Selasa, (21/01/25).
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, Dahlan Hidayat memberikan arahan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi warga binaan, terkait hak-hak Integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK).
WBP tampak menyimak dengan seksama sosialisasi terkait Layanan PB, CB, CMB, dan CMK serta asimilasi, yang disampaikan oleh Dahlan.
Selain itu, Dahlan juga menambahkan, “Kiranya seluruh WBP dapat berperilaku baik, mengikuti aturan yang berlaku di dalam Rutan, dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Samarinda, karena ini juga merupakan syarat dasar untuk mendapatkan hak Integrasi.”
Usai pemberian arahan, memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan proses pembinaan dan pelayanan di Rutan Samarinda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Samarinda untuk meningkatkan kualitas layanan kepada WBP dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan WBP dapat lebih memahami prosedur layanan integrasi, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan yang terkait dengan proses tersebut.
Disamping itu, Kepala Rutan (Ka. Rutan) Samarinda Heru Yuswanto, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada WBP dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Heru












