Advertisement

58 Korban Penipuan Aplikasi Akhirnya Melapor Ke Polrestabes Makassar

Makassar, GM — Tim kuasa hukum korban kasus penipuan dan penggelapan akhirnya mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, di Jl Ahmad Yani, Makassar, pada Selasa, (17/12/24) sore.

Bukan tanpa sebab, aksi pelaporan tersebut dilakukan untuk melaporkan K, terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui aplikasi.

“Sampai saat ini korbannya cukup banyak, dan mungkin akan bertambah lagi,” ucap Arie Dumais, selaku kuasa hukum para korban.

“Kami mendampingi beberapa korban, rata-rata pemilik toko-toko, para korban ini mendownload aplikasi dengan nama AR,“ tambahnya.

Arie pun menuturkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami serahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian, apakah nantinya akan berlanjut laporan tersebut, masuk indikasi undang-undang ITE atau tidak,“ tutur Arie

Diketahui, para korban hingga saat ini mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. para korban diminta terduga untuk mendownload dan membayar melalui aplikasi, dengan iming-iming akan memberikan cashback ke toko.

Selaku kuasa hukum dari 58 korban, pihaknya meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk memberikan atensi terhadap laporan tersebut, agar korban tidak bertambah. (Muh. Irwandi)