Padangsidimpuan, GrivMedia — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi momentum bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 594 warga binaan menerima Remisi Umum pada Senin, (17/8). Lima di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Hutasoit, Amd.IP., SH., menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan pemerintah daerah serta Forkopimda dalam pemberian Remisi Umum tahun ini.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” demikian disampaikan dalam rangkaian acara tersebut.
Dari total 594 penerima, sebanyak 40 orang memperoleh remisi satu bulan, 84 orang dua bulan, 191 orang tiga bulan, 156 orang empat bulan, 77 orang lima bulan, dan 41 orang enam bulan. Sementara lima warga binaan dinyatakan bebas langsung.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan di balik tembok pemasyarakatan tidak berhenti pada masa hukuman, tetapi juga diarahkan pada perubahan dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












