Tanjungbalai, GrivMedia — Semangat kemerdekaan tak hanya berkibar di luar tembok pemasyarakatan. Di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, 638 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai, jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, serta para WBP.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Di baliknya terdapat penghargaan terhadap perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa perubahan tetap memiliki ruang. Bagi warga binaan, pembinaan menjadi jalan untuk menata kembali kehidupan dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi












