Advertisement

Satres Narkoba Siantar Gulung Jaringan Ekstasi, Tujuh Orang Ditangkap dalam Semalam

Satres Narkoba Siantar Gulung Jaringan Ekstasi, Tujuh Orang Ditangkap dalam Semalam

Siantar, GrivMedia — Malam di Kota Pematangsiantar belum benar-benar tidur ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba bergerak menyusuri sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam, (13/5), polisi menangkap tujuh orang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi dari lokasi berbeda.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang marak terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial EKGL (18) di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Siantar Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima butir pil ekstasi terdiri dari tiga pil warna kuning dan dua pil warna biru yang disimpan di dalam bungkus kacang atom.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka lain berinisial VJS,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan VJS (19), lalu berlanjut kepada dua pelaku lain berinisial VD (24) dan PARH (19) di kawasan BTN Bah Kapul. Polisi kembali menemukan pil ekstasi dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.

Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan YS (27) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita dua butir ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu.

Dalam operasi lanjutan di malam yang sama, Satres Narkoba kembali menangkap dua terduga pelaku lainnya, DD (20) dan R (21). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan.

Secara keseluruhan, polisi menyita 17 butir pil ekstasi dengan rincian tujuh pil warna kuning dan sepuluh pil warna biru, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka kini ditahan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya terkait peredaran narkotika.

Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang disebut berada di wilayah Medan.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *