Advertisement

Satresnarkoba Karo Ringkus Pria Pembawa Sabu di Jalan Udara Berastagi

Satresnarkoba Karo Ringkus Pria Pembawa Sabu di Jalan Udara Berastagi

Berastagi, GrivMedia — Gerak cepat Satresnarkoba Polres Karo kembali memutus rantai peredaran narkotika di Tanah Karo. Seorang pria berinisial E.G. (42), warga Kecamatan Kutabuluh, diringkus personel Unit II Satresnarkoba saat berada di pinggir Jalan Udara, Kecamatan Berastagi, Sabtu (16/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,21 gram. Petugas juga mengamankan satu potongan lakban hitam serta satu unit handphone Android merek Infinix warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai menjadi titik peredaran barang haram.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya, Minggu (17/5).

Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Karo guna pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan jaringan yang terlibat. Polisi menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Karo dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, E.G. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah tegas Satresnarkoba Polres Karo menjadi sinyal bahwa ruang gerak pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Karo terus dipersempit melalui operasi yang berkelanjutan dan terukur.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *