Siantar, GrivMedia – Aktivitas hiburan malam di Koin Bar, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, masih berlangsung seperti biasa. Namun, di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, keresahan sebagian warga kembali mengemuka.
Sejumlah warga meminta Polda Sumatera Utara turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku pernah berkecimpung di dunia hiburan malam menyampaikan dugaan adanya aktivitas peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut. Ia bahkan menyebut sejumlah inisial.
“Kami berharap kalau memang ada pelanggaran hukum, aparat mengusutnya secara terbuka dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar seorang warga bermarga Pangaribuan. Rabu (1/7).
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Pada 2024, mantan pengelola Koin Bar berinisial H alias M pernah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan peredaran pil ekstasi. Dalam persidangan juga sempat muncul keterangan mengenai seseorang berinisial BS yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Kekhawatiran warga kembali meningkat setelah aparat kepolisian pada 2025 mengungkap perkara narkotika dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi di wilayah tersebut.
Menanggapi informasi dari masyarakat, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan kami lidik dan tindak tegas. Terima kasih informasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Koin Bar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply