Advertisement

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp23,8 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di RSUD Dr. Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran BLUD Tahun Anggaran 2023–2024.

Medan, GrivMedia – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (30/6), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai pagu mencapai Rp23,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, anggaran yang menjadi objek penyidikan meliputi belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta utang senilai Rp13,01 miliar. Penyidik juga menemukan indikasi sebagian utang pada satu tahun anggaran dibayarkan menggunakan anggaran tahun berikutnya, sementara sebagian lainnya hingga kini belum seluruhnya dilunasi.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi dan transaksi keuangan guna menelusuri ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan telah diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Karena itu, penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan terus dilanjutkan,” ujar Valentino.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *