Siantar, GrivMedia – Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Pematangsiantar, Pdt. Jonson Barus, M.Th, menyampaikan keberatan atas narasi dalam rilis resmi Polres Pematangsiantar terkait pengungkapan kasus pencurian emas batangan di Pasar Horas.
Keberatan itu muncul karena rilis kepolisian menyebut tersangka LM (32) “diringkus” di sebuah rumah di Jalan Samosir. Menurut Jonson, fakta yang terjadi berbeda. Ia mengaku justru menjemput LM dari pinggiran Kota Pematangsiantar setelah datang dari Duri, kemudian membujuknya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum menghubungi polisi.
“Saya menjemput, menasihati, lalu menghubungi polisi untuk menjemputnya. Saya bersama istri LM dan seorang rekan juga ikut mengantar ke Polres,” kata Jonson kepada GrivMedia, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, personel kepolisian datang sekitar satu jam setelah dihubungi. Sebelum menuju Mapolres, mereka sempat berbincang dan menikmati jamuan bandrek di rumahnya.
Menurut Jonson, yang dipersoalkan bukan proses hukum terhadap tersangka, melainkan narasi yang dinilai membentuk persepsi seolah-olah dirinya menyembunyikan pelaku.
“Akibat pemberitaan itu saya menerima berbagai komentar negatif di media sosial. Bahkan ada yang menghina saya. Padahal saya membantu proses penyerahan tersangka kepada polisi,” ujarnya.
Jonson mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada Kapolres Pematangsiantar melalui WhatsApp setelah penyerahan tersangka. Saat itu, menurutnya, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, ia menyebut belum ada klarifikasi resmi mengenai narasi dalam rilis.
“Saya siap dipertemukan dengan seluruh personel Jatanras yang ada di foto rilis itu untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi GrivMedia terkait keberatan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar merilis bahwa Tim Opsnal Unit Jatanras mengungkap kasus pencurian emas batangan seberat 70 gram senilai sekitar Rp160 juta yang terjadi di salah satu toko emas di Pasar Horas pada 3 Juni 2026. Dalam rilis itu disebutkan LM diamankan pada 25 Juni 2026 di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply