Advertisement

KPK Duga Japto Kuasai Aset Rp56 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara Rita Widyasari

Penyidik KPK menduga aset senilai Rp56 miliar yang dikuasai Japto Soerjosoemarno terkait kasus korupsi batu bara Rita Widyasari.

Jakarta, GrivMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai aset senilai sekitar Rp56 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan aset dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery).

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, 11 unit kendaraan berbagai merek, dokumen, serta barang bukti elektronik. Menurut KPK, aset tersebut diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik juga menelusuri aliran dana dari berbagai aktivitas pendukung pertambangan, mulai dari jasa angkut (hauling), pengelolaan dermaga, hingga jasa pengamanan yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai dana “pengamanan” dari aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Dalam pengembangan perkara yang sama, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara itu diduga menjadi sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *