Berau, GrivMedia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT Supra Bara Energi (PT SBE) di Kabupaten Berau. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan lahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi ekosistem di sekitar badan sungai.
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, tim teknis turun langsung ke lokasi pada Selasa (30/6) guna meninjau progres penimbunan kembali (backfilling) lubang bekas tambang yang berada dekat aliran sungai.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pemerintah memprioritaskan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, proses reklamasi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dampak terhadap kawasan sekitar.
Hasil peninjauan menunjukkan sekitar 7,9 juta BCM material penutup telah dimasukkan ke PIT 55 Utara. Pemerintah menargetkan penimbunan mencapai elevasi -90 mdpl pada Agustus 2026, kemudian dilanjutkan hingga -20 mdpl pada Desember 2026 sesuai rekomendasi Kepala Inspektur Tambang.
Pemprov Kaltim menegaskan pengawasan tidak berhenti pada inspeksi lapangan. Monitoring akan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pemulihan lahan berlangsung sesuai regulasi dan meminimalkan potensi risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tambang.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun warga,” ujar Bambang Arwanto.
Laporan: Tim GrivMedia
Editor: Redaksi













Leave a Reply