Advertisement

Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa : Motifnya Sakit Hati

Tangerang, GM – Mayat seorang wanita ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan menggegerkan warga setempat.

Kepolisian Sektor Cikupa Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam kasus tragis tersebut. korban yang diduga berinisial N ditemukan tidak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024.

Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas IPDA Rani Purbawa, terungkap bahwa HH dan korban memiliki hubungan asmara yang relatif baru. keduanya terlibat dalam perselisihan yang membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati.

Disebutkan bahwa kata-kata korban yang menyinggung dan memicu emosi HH, sehingga ia kehilangan kendali dan menganiaya korban hingga tewas.

“Dalam perdebatan tersebut, terdapat unsur asmara serta transaksional. mungkin korban mengatakan sesuatu yang menyakiti hati pelaku,” ungkap Rani Purbawa. Kamis, (14/11/24).

Setelah emosi HH terpancing, ia mengambil tindakan nekat dengan mencekik dan membekap korban hingga korban kehilangan nyawanya.

Setelah menyadari bahwa korban telah meninggal, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan selama tiga hari.

Dia awalnya berencana untuk membuang jasad korban ke sungai yang tidak jauh dari lokasi penemuan, namun saat hendak melaksanakan rencana itu, HH panik karena takut terlihat orang. akhirnya, Ia meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.

“Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tetapi karena sudah siang dan takut ketahuan, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan,” tambah Kasi Humas, IPDA Rani Purbawa.

Akibat tindakannya, HH kini menghadapi ancaman hukuman yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 338, yang disubsider oleh Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rezi)