Advertisement

Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Aceh Timur, GM – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, kembali menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia.

Kasus ini melibatkan 264 imigran ilegal etnis Rohingya yang tiba di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu, Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu, (05/01/25), setelah diangkut menggunakan dua kapal.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang mengacu pada Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yaitu NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), seluruhnya merupakan warga negara Myanmar,” ungkap Iptu Adi.

Menurut Iptu Adi, keempat tersangka ini bertindak sebagai nahkoda kapal yang secara bergantian mengangkut para imigran ilegal dari Myanmar ke Indonesia dengan menggunakan alat navigasi berupa kompas.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa peran dan tanggung jawab para tersangka dibenarkan oleh sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan.

Selain itu, tim turut mengamankan alat bukti berupa kompas yang digunakan dalam perjalanan tersebut. penyelidikan lebih lanjut juga melibatkan pemeriksaan ahli di bidang imigrasi, hukum pidana internasional, serta hukum pidana nasional, guna memperkuat alat bukti dan memastikan pertanggungjawaban pidana dari tindakan para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur juga menyoroti dugaan bahwa keempat WNA tersebut memiliki pengalaman yang signifikan dalam aktivitas penyelundupan manusia.

“Untuk itu, penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh jaringan serta modus operandi mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimum lima tahun dan maksimum lima belas tahun. Penegasan ini disampaikan oleh Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Trk., S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.