Siantar, GM – Desakan keras datang dari masyarakat Kota Pematang Siantar agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera turun tangan mengungkap dugaan jaringan mafia narkoba dan praktik ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kecurigaan masyarakat memuncak usai razia aparat kepolisian pada Rabu dini hari, 23 April 2025, yang dinilai tidak membuahkan hasil signifikan. Tak satu pun pengunjung terindikasi narkoba, tidak ditemukan barang bukti, bahkan tidak ada perempuan yang ikut diperiksa. Publik pun mempertanyakan transparansi dan integritas razia tersebut.
“Ini razia atau pertunjukan? Semua negatif, tak ada bukti, bahkan wanita yang biasanya ramai di lokasi tidak tampak. Publik curiga ini hanya formalitas,” ujar seorang aktivis yang turut menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Beredar luas informasi di masyarakat bahwa Studio 21 diduga menjadi pusat peredaran pil ekstasi jenis Granat, Youtube, dan Kenzo dengan harga mencapai Rp300.000 per butir. Seorang pria berinisial D disebut sebagai pengedar, di bawah kendali JS, orang kepercayaan berinisial GP. Dan untuk menjamin kelancaran bisnis haram ini, CP diduga berperan mengatur distribusi “uang stabil” atau suap ke sejumlah pihak, termasuk oknum aparat.
Tak hanya itu, peredaran pil riklona, psikotropika yang semestinya ditebus dengan resep dokter, juga dikabarkan berlangsung bebas di lokasi tersebut. Seorang perempuan berinisial N disebut menjualnya, dengan dugaan suplai berasal dari seorang dokter di Berastagi.
Aktivis menilai penegakan hukum di Siantar sudah tidak cukup hanya dengan razia simbolik. “Kami minta Polda Sumut ambil alih. Ini bukan isu kecil. Ini soal mafia narkoba yang bisa merusak generasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes dan dorongan publik, aksi unjuk rasa akan digelar berjilid mulai 1 Mei mendatang. Massa akan mendatangi Polres Pematang Siantar, BNN, dan DPRD untuk menuntut investigasi menyeluruh serta pencabutan izin Studio 21.












