Advertisement

LSM Geram Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Paving Block di Rajeg Mulya

Tangerang, GM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Sukabaru, RT 003/002, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Proyek yang dikerjakan pada triwulan pertama 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat penyimpangan.

Dalam hasil investigasinya, LSM Geram menilai pengerjaan proyek terindikasi dilakukan secara asal-asalan. Kondisi jalan terlihat bergelombang dan sebagian amblas, diduga akibat tidak dilakukan pemadatan menggunakan mesin wales dan tidak adanya penggunaan agregat sebagai dasar pemasangan. Padahal, kedua item tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdaftar di laman sirup.lkpp.go.id dengan nilai sebesar Rp100 juta.

“Papan proyek tidak terlihat, pekerja tidak memakai alat pelindung diri, dan material yang digunakan terkesan berkualitas rendah. Ini patut dipertanyakan,” kata Barnas, anggota LSM Geram, saat ditemui di lokasi, Sabtu (15/6).

Barnas juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Rajeg. Ia menduga telah terjadi praktik kongkalikong antara pelaksana proyek dan pihak pengawas demi meraup keuntungan lebih besar. Selain tidak sesuai spesifikasi teknis, proyek ini juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sebagai bentuk langkah lanjut, LSM Geram menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi sekaligus tindak lanjut dari temuan lapangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Rajeg maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut. Proyek paving block tersebut diketahui berasal dari anggaran Kecamatan Rajeg tahun anggaran 2025. (Brata)