Tangerang, GM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten secara tegas melarang seluruh sekolah negeri di jenjang SMA, SMK, dan SKhN menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran resmi Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam surat tersebut, Dindikbud mengingatkan bahwa praktik penjualan seragam dan buku di sekolah melanggar ketentuan yang berlaku. Larangan itu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta sekolah dilarang menjadi tempat penjualan seragam.
Tak hanya seragam, larangan serupa juga berlaku untuk buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (SSBOSP), pengadaan buku menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dibebankan kepada siswa.
Aktivis pendidikan Banten, Rezi, menyebut masih banyak sekolah di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Tangerang, yang nekat menjual seragam dan buku kepada peserta didik. “Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan,” kata Rezi kepada wartawan. Senin (21/7/25).
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh menjadi tempat jual beli seragam dan buku dalam bentuk apapun. “Pendidikan harus bersih dari praktik komersialisasi yang memberatkan,” tutupnya.
Brata, Kontributor












