OKU Selatan, GrivMedia – Aktivitas tambang galian C di Desa Sumber Ringin, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menuai keresahan warga. Lokasi tambang yang hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman Dusun 8 itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan disebut-sebut dikelola langsung oleh Kepala Desa setempat, Efrizal Yandi.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses air bersih akibat aktivitas penambangan tersebut. Sungai yang dahulu dimanfaatkan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan tak lagi layak digunakan. “Kami harus berjalan lebih jauh, bahkan naik motor, hanya untuk mendapatkan air bersih,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa, (2/9/2025).
Warga menilai aktivitas galian C itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) mengaudit proyek tersebut dan memeriksa legalitasnya. “Setahu kami, galian itu tidak mengantongi izin. Kami minta aparat segera bertindak,” ujar warga lain.
Pantauan awak media di lapangan menemukan aktivitas tambang masih berjalan. Beberapa pekerja mengaku hanya buruh harian. “Kalau soal izin, tanyakan langsung ke Pak Kades,” kata salah seorang pekerja. Namun, upaya media untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Efrizal Yandi tidak membuahkan hasil. Saat ditemui di kediamannya, ia enggan memberikan penjelasan, bahkan sempat melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada awak media.
Praktik tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelanggar dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, selain sanksi administratif.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal. Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan agar hukum benar-benar hadir di tengah desa.
Laporan: Mat Ali (Team Alau)
Editor: Tim GrivMedia












